Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaminan Aman dari Komdigi: Merger XL-Smartfren Tak Akan Berujung PHK


Proses merger antara PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) telah resmi membentuk entitas baru bernama PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk (XLSmart). Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat posisi di industri telekomunikasi Indonesia. Namun, muncul kekhawatiran di kalangan karyawan mengenai kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK). Menanggapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan jaminan bahwa proses merger ini tidak akan berujung pada PHK.

Komitmen Tanpa PHK

Menurut informasi yang disampaikan oleh Corporate Secretary PT XL Axiata Tbk, Ranty Astari Rachman, tidak ada rencana untuk memberhentikan karyawan dalam proses penggabungan antara EXCL dan FREN. Seluruh karyawan akan menjadi bagian dari perusahaan hasil merger, dan ketentuan kerja yang ada akan tetap dijamin dan tidak berubah.

Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL) juga menegaskan bahwa tidak ada PHK yang direncanakan. Ketua SPXL, Mustakim, menyampaikan bahwa karyawan yang tidak mengundurkan diri akan menerima bonus di awal periode dan tidak ada pengurangan manfaat.

Peluang Baru bagi Karyawan

Presiden Direktur Smartfren Telecom, Merza Fachys, menyatakan bahwa seluruh karyawan Smartfren akan bergabung di XLSmart tanpa adanya penurunan status. Proses merger ini membuka peluang bagi karyawan untuk menyalurkan bakat dan kompetensinya dalam perusahaan yang lebih besar dan kuat.

Dukungan dari Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan dukungan penuh terhadap proses merger ini. Kominfo memastikan bahwa transisi ini akan berjalan lancar tanpa mengorbankan hak-hak karyawan. Kominfo juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas industri telekomunikasi dan memastikan bahwa kepentingan karyawan tetap terlindungi.

Kesimpulan

Merger antara XL Axiata dan Smartfren menjadi XLSmart merupakan langkah strategis untuk memperkuat industri telekomunikasi Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan jaminan bahwa proses ini tidak akan berujung pada PHK. Karyawan dari kedua perusahaan dapat merasa tenang dan optimis menghadapi perubahan ini, karena mereka akan tetap menjadi bagian dari perusahaan yang lebih besar dengan peluang yang lebih luas.