RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum Supratman Andi Agtas
Hingga pertengahan April 2025, pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Negara di DPR Republik Indonesia (RI) mengalami perkembangan signifikan.
Status RUU TNI dan Polri
-
RUU TNI: Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU TNI telah diterima oleh DPR pada Juli 2024. Pembahasan dimulai setelah DPR menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Pada Maret 2025, Komisi I DPR menyetujui RUU TNI untuk dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat dua.
-
RUU Polri: Surpres RUU Polri diterima oleh DPR pada Juli 2024. Namun, hingga April 2025, DIM dari pemerintah belum diterima, sehingga pembahasan belum dapat dimulai. Ketua DPR, Puan Maharani, menegaskan bahwa DPR masih menunggu DIM untuk memulai pembahasan.
RUU Kementerian Negara
Surpres RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diterima oleh DPR pada Juli 2024. Rapat Paripurna DPR menyetujui Badan Legislasi untuk memulai pembahasan RUU tersebut. Pembahasan dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat pimpinan dan badan musyawarah.
Respons Publik dan Masyarakat Sipil
Koalisi masyarakat sipil, termasuk organisasi seperti Amnesty International Indonesia dan Transparency International, telah menyampaikan masukan kepada DPR terkait RUU TNI. Mereka menekankan pentingnya menjaga supremasi sipil dan mencegah potensi militerisasi dalam pembahasan RUU tersebut.
Demonstrasi dan aksi protes juga dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak revisi UU TNI dan Polri, dengan alasan potensi pelanggaran hak asasi manusia dan demokrasi.
Kesimpulan
Saat ini, pembahasan RUU TNI telah memasuki tahap pengambilan keputusan tingkat dua di DPR, sementara RUU Polri masih menunggu DIM dari pemerintah. RUU Kementerian Negara telah disetujui untuk dibahas oleh Badan Legislasi DPR. Respons publik menunjukkan adanya perhatian dan kritik terhadap potensi dampak sosial dan politik dari revisi undang-undang ini.
Perkembangan lebih lanjut dapat dipantau melalui situs resmi DPR RI atau media berita terpercaya.